Pembangunan Pasar Induk Tak Kunjung Tuntas, Pemko Pekanbaru Bilang Begini!!

Pembangunan Pasar Induk Tak Kunjung Tuntas, Pemko Pekanbaru Bilang Begini!!
Bangunan Pasar Induk di Jalan Soekarno Hatta Ujung

PEKANBARU - Pembangunan pasar induk di Jalan Soekarno Hatta ujung hingga kini masih mangkrak. Progres pembangunan fisik baru berkisar 70 persen oleh PT Agung Rafa Bonai (ARB) selaku pengembang. 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun mendorong pengembang agar segera menuntaskan pembangunan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyebut pengembang sudah berkomitmen menyelesaikan pembangunan. 

"Sekarang kita sedang mempersiapkan adendum perjanjiannya, agar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengembang sudah berkomitmen menyelesaikan ini," kata Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (16/3/2022). 

Menurutnya, pemerintah kota bersama pengembang tengah membuat adendum untuk penuntasan pasar induk. Mereka juga mempertimbangkan aspek hukum agar adendum tidak bertentangan dengan hukum. 

"Dalam Permendagri itu sudah jelas pernjanjian itu kan 30 tahun, nah sekarang masa kontruksi dia yang mengalami kendala. Yang perlu dicatat, pertama PT. ARB ini kan Investor dia bukan kontraktor, kalau orang investasi berarti dia harus untung," terangnya. 

Ia menyebut, pemerintah kota tidak meragukan investasi pengembang. Karena dikatakan Ingot, pengembang sudah mulai pembangunan. 

"Artinya ada kendala dalam proses pembangunan ini yang mana kita perbaiki. Kita sesuaikan bahwa masa pemanfaatan dia tidak akan bertentangan, dan tidak melebihi perjanjian sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016," jelasnya. 

Ditambahkan Ingot, pengembang mau menyelesaikan sepanjang sudah ada jaminan. Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) kini sudah di adendum, dan pengembang harus ada jaminan pengembalian investasi

Untuk diketahui, PT ARB selaku pengembang pasar induk melakukan kerjasama dengan pemerintah kota dengan sistem build operate transfer (BOT). Dalam perjanjian kerjasama sistem ini, pengembang diberikan waktu 30 tahun untuk pengelolaan. 

Pembangunan pasar induk sendiri dimulai sejak tahun 2016 dan seharusnya ditargetkan tuntas pada 2018 lalu. Seiring berjalan, pengembang harus menyerahkan pasar induk tersebut pada tahun 2046 mendatang ke pemerintah kota.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index